BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal
ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi
tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang
menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya.
Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan
kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang
cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai
kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat
yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia
memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat
berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian
merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk
menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi
masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi
khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas
lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa
benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem
perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Cita-cita Koperasi memang sesuai
dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan,
namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat,
berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan
perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti
perkembangan jaman.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa
arti penting dari ekonomi koperasi?
2.
Siapa
pelopor koperasi di Indonesia?
3.
Bagaimana
perkembangan koperasi di Indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Untuk
mengetahui arti penting dari Ekonomi Koperasi
2.
Untuk
mengetahui pelopor koperasi di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Arti penting Ekonomi Koperasi
Peran
Koperasi dalam Perekonomian Indonesia Kemajuan dalam pembangunan koperasi dapat
ditinjau dari jumlah koperasi, jumlah anggota, kekayaan koperasi, dan banyaknya
usaha. Secara umum, koperasi di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat.
Namun masih terdapat beberapa kendala untuk pengembangannya sebagai badan
usaha. Peran koperasi di Indonesia sangatlah penting, dari pembuka pintu
gerbang usaha kecil dan menengah, menciptakan masyarakat yang mandiri,
penggerak perekonomian dan menciptakan pasar baru. Pemanfaatan koperasi secara
maksimal dan optimal diharapkan akan menciptakan perekonomian nasional yang
selaras dengan pertumbuhan koperasi tersebut. Mengurangi tingkat pengangguran
yang tinggi, menaikan pendapatan rumah tangga dan juga memperkecil tingkat
kemiskinan masyarakat. Koperasi pada saat ini mengalami kurang perhatiannya
dari pemerintah pusat. Dikarenakan banyak penyelewengan dana atau modal
koperasi itu sendiri. Inilah yang menghambat tumbuh dan kembangnya
perkoperasian di Indonesia. Tanpa disadari, koperasi telah membuka lapangan
kerja tersendiri dikalangan anggota. Dan juga menjaga kestabilan harga yang
menguntungkan anggota koperasi.
Bila
koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan produk kepada anggotanya
dibanding dengan nonkoperasi maka dengan sendirinya anggota akan bertransaksi
dengan koperasi. Demikian halnya, jika koperasi mempunyai keunggulan dalam
menawarkan alternative investasi kepada investor, maka investor akan menanamkan
dananya keadalam koperasi. Dengan demikian, anggota masyarakat dapat dianggap
sebagai konsumen potensial atau investor potensial yang sewaktu-waktu dapat
ditarik oleh unit-unit usaha dalam rangka hubungan bisnis.
Keunggulan
bersaing antara unit-unit usaha akan berbeda pada setiap kasus. Pada koperasi
barangkali keunggulan itu dapat diperoleh melalui pinjaman berbunga rendah
kepada anggota atau penjualan barang dengan harga lebih rendah kepada anggota.
Pada kasus lain koperasi tidak mempunyai keunggulan bersaing dalam memberikan
keunggulan bunga tabungan dibanding dengan bank atau lembaga keuangan lainnya.
Dengan demikian koperasi hanya dapat bersaing dalam situasi yang sangat khusus.
Dalam situasi khusus tersebut koperasi dapat memberikan pelayanan kepada anggota
yang lebih baik daripada organisai ekonomi lain.
Menurut
saya peran ekonomi koperasi sangat penting karna dengan adanya koperasi dapat
membantu masyarakat untuk berwirausaha dan bekerja sama dalam mencapai tujuan
yaitu dapat memenuhi kebutuhan sehari hari.
2.2 Pelopor koperasi di Indonesia
Pelopor
koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih
di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai
agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank
Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan
oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi
tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari kaum bangsa Belanda
tersebut. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan
mendirikan (Algemene Volkscrediet Bank), rumah gadai, bank desa, serta lumbung
desa.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5
abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa
Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindasan
terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam
Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat
diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum
lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu. Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu. Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena:
Belum ada instansi pemerintah
ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang
koperasi, belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan
koperasi, pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi
karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum
politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha
mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami
kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat
koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah
menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan
kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat
pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin
koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia koperasi yang diketuai
oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91
Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi,
yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong
masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut,
perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang
menggembirakan.
Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945,
usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi yang
terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah
tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang
melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di
masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki
kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa
Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan
perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana
diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai
semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan pasal itu, bangsa
Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian
merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat,
sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan
kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992. Perkembangan koperasi
dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan
menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan
usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang
paling mudah mereka kerjakan, seperti kegiatan penyediaan barang-barang
keperluan produksi bersama-sama, dengan kegiatan simpan pinjam maupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama dengan kegiatan simpan
pinjam dan lain-lainya.
Secara teoritis sumber kekuatan koperasi sebagai badan usaha
dalam konteks kehidupan perekonomian, dapat dilihat kemampuan untuk menciptakan
kekuatan monopoli dengan derajat monopoli tertentu, kekuatan semu ini adalah
justru dapat menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat di luar koperasi.
Sumber kekuatan lain adalah kemampuan memanfaatkan berbagai potensi external
yang timbul disekitar kegiatan ekonomi para anggotanya. Koperasi juga dapat
dilihat sebagai wahana koreksi oleh masyarakat pelaku ekonomi, baik produsen
maupun konsumen, dalam memecahkan kegagalan pasar dan mengatasi infisiensi
karena ketidak sempurnaan pasar.
Koperasi selain sebagai organisasi ekonomi juga merupakan
organisasi pendididkan dan pada awalnya koperasi maju ditopang oleh tingkat
pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya kesadaran dan tanggung jawab
bersama dalam sistem demokrasi dan tumbuhnya kontrol sosial yang menjadi syarat
berlangsungnya pengawasan oleh anggota koperasi. Oleh karena itu kemajuan
koperasi juga didasari oleh tingkat perkembangan pendidikan dari masyarakat
dimana diperlukan koperasi. Pada saat ini masalah pendidikan bukan lagi
hambatan karena rata-rata pendidikan pendududk dimana telah meningkat. Bahakan
teknologi informasi telah turut mendidik masyarakat.
Corak koperasi indonesia adalah koperasi dengan skala sangat
kecil.Struktur organisasi koperasi indonesia mirip organisasi
pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat
nasional.
2.3 Perkembangan
Koperasi di Indonesia
1. Awal Pertumbuhan Koperasi Indonesia
Pertumbuhan
koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57), yang
selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan
koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat
lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu
sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada
kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan
dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang
untuk keperluan produksi.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Hubungan kegiatan simpan-pinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda.
Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain :
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal; dan di samping
itu diperlukan biaya meterai 50 gulden.
2. Koperasi Di
Indonesia Pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah. Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
a. Pada tanggal
18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12
tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
b. Pada tahun
1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia
(GERKOPIN).
c. Lalu pada
tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya
dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
d. Dan pada
tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi
Indonesia di masa yang akan datang.
e. Masuk tahun
2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di
tempat.
REFERENSI :
1. Hendra
dan Kusnadi, 2005. Ekonomi Koperasi,
Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: lembaga penerbitan FE Universitas Indonesia.