Rabu, 08 Juni 2016

Regulasi Ekonomi Di Indonesia



Regulasi perekomonian Indonesia adalah peraturan yang tercantum dalam undang – undang yang berhubungan dengan lembaga – lembaga pemerintah yang terkait perusahaan atau individu swasta yang di lakukan di Indonesia agar terjadinya perekonomian yang lancar . Fungsi dari regulasi perekonomian adalah agar tidak terjadi saling rugi antara produsen dan konsumen. Melakukan perlindungan atau mengatur antara 2 pihak antara produsen dan konsumen. Menghilangkan dead weight lost. 

Salah satu contoh regulasi yaitu pemerintah mengeluarkan aturan bahwa mobil pribadi harus menggunakan bahan bakar pertamax. Contoh lainnya adalah pemerintah mengeluarkan peraturan atau standar produksi dan standar ekspor ke negara lain untuk barang-barang tertentu.

Peraturan-peraturan ini tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mana pemerintah mengeluarkan peraturan tersebut berdasarkan Pancasila, UUD 1945 maupun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).  Lalu kali ini saya akan membahas salah satu Undang - Undang yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu UU persaingan sehat. Dimana UU tersebut tercantum pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.

Hal yang akan saya coba untuk kritisi adalah BAB III Pasal 7 yang berbunyi "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat."

Menurut pendapat saya peraturan tersebut kurang berjalan dengan baik. Karena masih banyak dari para pelaku usaha yang melakukan kerja sama memberikan harga yang murah dibawah rata-rata. Yang saya maksud disini adalah pelaku usaha menggunakan bahan usaha yang tidak layak konsumsi. Contoh saja penjual makanan yang menggunakan pewarna pakaian untuk membuat warna makanan terlihat lebih cerah dan menarik serta pengawet makanan agar makanan tersebeut dapat bertahan lama dengan tujuan bisa dijual dengan harga yang lebih murah. Maka dari itu kita juga harus berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli. Agar tidak mudah tertipu dengan embel-embel "harga yang murah".


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar