Regulasi
perekomonian Indonesia adalah peraturan yang tercantum dalam undang – undang
yang berhubungan dengan lembaga – lembaga pemerintah yang terkait perusahaan atau
individu swasta yang di lakukan di Indonesia agar terjadinya perekonomian yang
lancar . Fungsi dari regulasi perekonomian adalah agar tidak terjadi saling
rugi antara produsen dan konsumen. Melakukan perlindungan atau mengatur antara
2 pihak antara produsen dan konsumen. Menghilangkan dead weight lost.
Salah satu contoh regulasi yaitu
pemerintah mengeluarkan aturan bahwa mobil pribadi harus menggunakan bahan
bakar pertamax. Contoh lainnya adalah pemerintah mengeluarkan peraturan atau
standar produksi dan standar ekspor ke negara lain untuk barang-barang
tertentu.
Peraturan-peraturan
ini tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mana pemerintah
mengeluarkan peraturan tersebut berdasarkan Pancasila, UUD 1945 maupun
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Lalu kali ini saya akan membahas
salah satu Undang - Undang yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu UU persaingan
sehat. Dimana UU tersebut tercantum pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK
SEHAT.
Hal yang akan saya coba untuk
kritisi adalah BAB III Pasal 7 yang berbunyi "Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di
bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak
sehat."
Menurut pendapat
saya peraturan tersebut kurang berjalan dengan baik. Karena masih banyak dari
para pelaku usaha yang melakukan kerja sama memberikan harga yang murah dibawah
rata-rata. Yang saya maksud disini adalah pelaku usaha menggunakan bahan usaha
yang tidak layak konsumsi. Contoh saja penjual makanan yang menggunakan pewarna
pakaian untuk membuat warna makanan terlihat lebih cerah dan menarik serta
pengawet makanan agar makanan tersebeut dapat bertahan lama dengan tujuan bisa
dijual dengan harga yang lebih murah. Maka dari itu kita juga harus
berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli. Agar tidak mudah tertipu
dengan embel-embel "harga yang murah".
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar