Sabtu, 23 April 2016

“PERANAN POKOK WORLD TRADE ORGANISATION (WTO) DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL”



1.      WTO Sebagai Organisasi Perdagangan Dunia

                   WTO merupakan organisasi perdagangan dunia yang berkedudukan di Genewa, Swiss. Organisasi ini dibentuk pada tanggal 1 Januari 1995 sebagai hasil perundingan putaran Uruguay/Uruguay Round (1986-1994) dan pada saat ini telah beranggotakan 150 negara. Terkait dengan perdagangan antar negara, WTO memiliki sejumlah fungsi, antara lain: 
  1. Mengatur perjanjian perdagangan WTO (administering WTO trade agreement). 
  2. Sebagai forum negosiasi perdagangan (forum for trade negotiations). 
  3. Menyelesaikan sengketa perdagangan (handling trade dispute). 
  4. Memonitor kebijakan perdagangan suatu negara (monitoring national trade policies). 
  5. Memberikan bantuan teknis dan pelatihan bagi negara-negara berkembang (technical assistance and training for development countries). 
  6. Bekerjasama dengan organisasi internasional lainnya (cooperation with other international organizations).
                   WTO mengambil alih peranan GATT yang bertujuan untuk memelihara sistem perdagangan internasional yang terbuka dan bebas. WTO bertanggung jawab atas implementasi ketentuan multilateral tentang perdagangan internasional yang terdiri atas tiga perangkat hukum yang utama dan mekanisme penyelesaian sengketa. Berikut ini adalah pemaparan lebih lanjut dari keempat hal dimaksud.
  1. General Trade on Tariff and Trade (GATT) dan perjanjian terkait. GATT sebagai principal terbentuknya WTO sejak semula memiliki regulasi yang mengatur hanya mengenai perdagangan barang (trade in goods). Sejak terbentuknya WTO pada tahun 1995, GATT hanya merupakan salah satu pokok perjanjian yang mengatur tentang perdagangan barang. Annex dari pokok perjanjian ini menjabarkan  ketentuan perdagangan pada sejumlah sektor penting, antara lain, pertanian dan tekstil. Annex GATT pun mengatur tentang isu spesifik tertentu, yaitu mengatur tentang perdagangan negara, standar produk yang diperdagangkan, subsidy dan antidumping. 
  2. General Agreement on Trade and Services (GATS). Berbeda dengan GATT, GATS mengatur tentang perdagangan jasa (trade in goods). Umumnya prinsip pengaturan GATT dan GATS memiliki kesamaan, perbedaannya terletak pada content perdagangan. Dengan demikian, perusahaan asuransi, perusahaan telekomunikasi, operator tour, perusahaan transportasi, dan perhotelan yang bergerak di bidang pelayanan jasa internasional mendapatkan perlindungan hukum atas dasar perjanjian internasional tersebut. 
  3. Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPPS). Perjanjian ini mengatur tentang perdagangan dan investasi di bidang ide (idea), dan  daya cipta (creativity). Pengaturan ini mencakup hak cipta, paten, merek dagang, nama geografis untuk mengidentifikasi produk, desain indutri, lay-out desain sirkuit terintegrasi, dan rahasia dagang. 
  4. Dispute Settlement Understanding (DSU). Penting bagi WTO untuk tetap menjaga kelancaran arus perdagangan antar negara. Untuk itu, perselisihan perdagangan harus diselesaikan melalui suatu badan tertentu, yaitu Dispute Settlement Body (DSB). Adapun metode penyelesaian yang ditempuh adalah melalui konsultasi, panel, dan alternatif lain.
Perjanjian-perjanjian ini merupakan annex dari perjanjian pendirian WTO yang telah diratifikasi dengan UU No. 7 tahun 1994 sehingga telah menjadi hukum nasional.
2.      Prinsip-Prinsip Umum WTO
                   Dalam mengatur persoalan perdagangan internasional, WTO berpegang pada sejumlah prinsip, sebagai berikut:
 a.      Perdagangan Tanpa Diskriminasi (Trade Without Discrimination)
                   Menurut perjanjian WTO, perdagangan yang dilakukan oleh sesama anggota WTO harus setara. Perlakuan khusus yang diberikan oleh suatu negara anggota ‘hanya kepada’ negara anggota tertentu, akan menimbulkan protes dari negara anggota lainnya. Terkait dengan hal ini ada sejumlah ketentuan WTO yang harus diperhatikan, yaitu:
1)    Most-Favored-Nation (MFN)
                   Menurut perjanjian WTO, negara anggota tidak boleh mendiskriminasikan negara anggota lainnya. Jika diberikan perlakuan khusus   kepada suatu negara (misalnya dengan menurunkan bea masuk dari salah satu produknya), maka perlakuan yang sama juga harus diberikan kepada negara anggota lainnya. Prinsip ini berlaku bagi perdagangan barang, jasa, dan kekayaan intelektual.
                   Sekalipun menuntut adanya perlakuan yang sama di antara negara anggotanya, perjanjian WTO memberikan  pengecualian pada beberapa hal khusus. Suatu negara dapat dibenarkan untuk melakukan perjanjian bebas tertentu dengan negara anggota khusus untuk barang dagang tertentu, dan memberikan akses khusus kepada negara berkembang tertentu ke pasarnya. Maksud dari MFN adalah supaya semakin hari, negara-negara anggota semakin mengurangi halangan perdagangan dan membuka pasarnya.
 22)      National Treatment
                   Menurut ketentuan perjanjian ini, barang lokal dan barang impor mendapatkan perlakuan yang sama, sekurang-kurangnya ketika barang impor tersebut telah memasuki pasar suatu negara. Ketentuan ini berlaku bagi perdagangan  barang (GATT), jasa (GATS), dan kekayaan intelektual (TRIPS).
b.      Perdagangan Yang Lebih Bebas Secara Bertahap
                   Semakin berkurangnya halangan perdagangan (trade barrier) semakin meningkatkan transaksi perdagangan. Halangan dimaksud misalnya terkait dengan bea masuk, pembatasan kuota, dan seleksi kualitas barang dagang (the quality of merchandise). Pada prinsipnya, pengenaan tarif terhadap barang import harus menurun secara gradual mendekati nol persen, bukan malah semakin meningkat.
c.       Dapat diprediksi (predictability)
                   Kadang-kadang perjanjian untuk tidak menaikkan halangan perdagangan sama pentingnya dengan persoalan menurunkan halangan perdagangan, karena dengan janji tersebut partner bisnis mendapatkan kepastian tentang kesempatan perdagangan mereka di kemudian hari. Melalui prinsip predictability ini, perusahaan-perusahaan asing, investor, dan pemerintah harus yakin bahwa halangan masuk tidak akan ditingkatkan secara sewenang-wenang. Di dalam WTO, jika suatu negara telah menyepakati untuk membuka pasarnya, maka hal itu harus ditepati.
d.      Mempromosikan Persaingan Yang Adil (Fairer Competition)
                   Umumnya orang menganggap WTO sebagai organisasi perdagangan bebas. Pandangan ini tidak selamanya benar. Hendak diciptakan oleh WTO adalah situasi perdagangan yang terbuka, adil, dan kompetitif secara sehat. Melalui pengaturan terhadap MFN, dumping (mengekspor barang dengan harga yang rendah untuk mendapatkan pasar), dan subsidi, diharapkan  agar situasi perdagangan yang lebih adil dapat tercipta.
e.       Mendorong Pembangunan dan Pembaharuan Ekonomi
                   Sistem WTO memberikan kontribusi bagi pembangunan (development). Perjanjian perdagangan internasional ini memberikan kemudahan kepada negara kurang berkembang. Kemudahan dimaksud misalnya dengan memberikan waktu yang cukup kepada negara kurang berkembang untuk mengadaptasikan dirinya dengan ketentuan WTO,  mendapatkan fleksibiitas yang lebih tinggi, dan mendapatkan  previlese tertentu.
3.      Manfaat WTO Bagi Negara Berkembang
                   Sebagaimana diuraikan di atas bahwa WTO memiliki komitmen untuk memajukan negara berkembang melalui perlakuan khusus. Perlakuan khusus terhadap negara berkembang telah dikenal sejak GATT 1947 sampai dengan pertengahan 1950-an. Perlakuan khusus dimaksud adalah dengan memberikan akses kepada pasar negara – negara kaya dengan pengenaan tarif yang relatif rendah dan mendapatkan pengecualian tertentu dari ketentuan perjanjian GATT. Kendatipun demikian, kemajuan dan kesejahteraan yang diharapkan tidak selalu mudah untuk dicapai.
                   Menurut United Nations Conference on Trade and Development, ada sejumlah faktor penting yang memainkan  peranan penting dalam menentukan respons suatu perekonomian terhadap kesempatan pasar, antara lain: 1) makro ekonomi dan kebijakan sektoral, 2) dukungan sumber daya alam dan tenaga kerja, 3) infrastruktur keuangan, teknologi, dan fisik, dan 4) institusi, penegakkan  hukum, dan etika. Kurangnya faktor-faktor pendukung inilah yang membuat negara berkembang susah untuk berubah menjadi negara maju. Manakala terjadi sengketa perdagangan dengan negara maju, negara berkembang berada di dalam posisi tawar yang sulit, sekalipun dispute tersebut dimenangkan olehnya. Keterbatasan sumber daya yang dimilikinya membuatnya harus tetap memberikan ruang yang lebih besar bagi negara-negara maju tersebut. 




SUMBER :

PERBEDAAN HUKUM PIDANA DENGAN HUKUM PERDATA

PERBEDAAN HUKUM PIDANA DENGAN HUKUM PERDATA


PERBEDAAN PENGERTIAN
HUKUM PERDATA
HUKUM PIDANA
Hukum perdata merupakan hubungan hukum antara sesama warga yg menitik beratkan kepentingan seseorang (hukum privat atau sipil), Contohnya hukum keluarga, hukum warisan, hukum kekayaan dll.
Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Hukum pidana merupakan hukum yg mengatur hubungan antara warga negara dgn negara atau kekuasaan yg menguasai tata tertib masyarakat itu (hukum publik atau negara). Hukum pidana ini jg dapat diartikan hukum yg hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yg diwajibkan (diharuskan) dan yg dilarang (larangan), contoh hukum pidana adalah perkosaan, pencurian, pembunuhan dan pencurian.
Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk karena atau pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek hukum dimaksud. Dalam kaitan dengan sanksi bagi yang melanggar, maka pada umumnya sanksi dalam suatu perikatan adalah berupa ganti kerugian. Permintaan atau tuntutan ganti kerugian ini wajib dibuktikan disertai alat bukti yang dalam menunjukkan bahwa benar telah terjadi kerugian akibat pelanggaran atau tidak dilaksanakannya suatu kesepakatan.



PERBEDAAN DALAM ISI
HUKUM PERDATA
HUKUM PIDANA
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
         Hukum keluarga
          Hukum harta kekayaan
          Hukum benda
          Hukum Perikatan
          Hukum Waris
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil). Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya.
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
Hukum Pidana Formil yaitu mencakup cara melakukan atau pengenaan pidana.
Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi).




PERBEDAAN DALAM PENERAPAN
HUKUM PERDATA
HUKUM PIDANA
Pelanggaran terhadap aturan hukum perdata baru dapat diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan (disebut: penggugat)
Pelanggaran terhadap hukum perdata diambil diambil tindakan oleh pengadilan setelah adanya pengaduan dari pihak ynag merasa dirugikan. Pihak yang mengadu tersebut menjadi penggugat dalam perkara tersebut.
Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana segera diambil tindakan oleh aparat hukum tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana yang termasuk dalam delik aduan seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, pencurian oleh keluarga, dll.
Pelanggaran terhadap hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa perlu ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah ada pelanggaran terhadap norma hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak.
1.      Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada pihak yang berwajib (polisi) tentang tindak pidana yang terjadi. Dan yang menjadi penggugat adalah Jaksa (Penuntut Umum)
2.      Terhadap beberapa tindak pidana tertentu tidak akan diamabil tindakan oleh pihak yang berwajib jika tidak diajukan pengaduan, misalnya perzinahan,pencurian, perkosaan dsb.


PERBEDAAN DALAM MENGATUR
HUKUM PERDATA
HUKUM PIDANA
Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang lain  dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Misal: A merupakan anggota kelompok simpan pinjam “MAWAR BERSEMI”. Pada waktu meminjam dana pada “MAWAR BERSEMI” si A terikat kontrak dengan program “MAWAR BERSEMI”. Hubungan hukum antara A dan “MAWAR BERSEMI” dikenai aturan hukum perdata. Bila dikemudian hari A tidak mau mengembalikan uang yang dipinjamnya, tindakan ini akan dikenai aturan hukum perdata
hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat (sebagi warga Negara) dengan Negara (sebagai penguasa tata tertib masyarakat).
Misal: Ketua kelompok UEP “MELATI PUTIH” Tidak menyerahkan setoran anggota kelompoknya kepada UEP “MELATI PUTIH”, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Maka perbuatan tersebut termasuk tindak pidana, yaitu masuk dalam klausul delik pidana penggelapan




PERBEDAAN DALAM DASAR BERLAKUNYA HUKUM DI INDONESIA
HUKUM PERDATA
HUKUM PIDANA
Yang menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 , yang berbunyi :
“segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
Asas berlakunya hukum pidana adalah asas legalitas pasal 1(1) KUHPidana
Yaitu yang berbunyi:
1.           Sesuatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentungan perundang-undangan pidana yang telah ada
2.           Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya


PERBEDAAN PENAFSIRAN
HUKUM PERDATA
HUKUM PIDANA
Hukum perdata memperbolehkan untuk melakukan berbagai interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri. (penafsiran authentuik)




Sumber :