PERBEDAAN
HUKUM PIDANA DENGAN HUKUM PERDATA
PERBEDAAN PENGERTIAN
|
|
HUKUM
PERDATA
|
HUKUM
PIDANA
|
Hukum perdata merupakan
hubungan hukum antara sesama warga yg menitik beratkan kepentingan seseorang
(hukum privat atau sipil), Contohnya hukum keluarga, hukum warisan, hukum
kekayaan dll.
Hukum perdata dibedakan menjadi dua,
yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material
mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata
formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila
dilanggar oleh orang lain.
|
Hukum
pidana merupakan hukum yg mengatur hubungan antara warga negara dgn negara
atau kekuasaan yg menguasai tata tertib masyarakat itu (hukum publik atau
negara). Hukum pidana ini jg dapat diartikan hukum yg hubungan antar subjek
hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yg diwajibkan (diharuskan) dan yg
dilarang (larangan), contoh hukum pidana adalah perkosaan, pencurian, pembunuhan
dan pencurian.
Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum yang satu
dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk karena atau pada suatu
kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek hukum dimaksud.
Dalam kaitan dengan sanksi bagi yang melanggar, maka pada umumnya sanksi
dalam suatu perikatan adalah berupa ganti kerugian. Permintaan atau tuntutan
ganti kerugian ini wajib dibuktikan disertai alat bukti yang dalam
menunjukkan bahwa benar telah terjadi kerugian akibat pelanggaran atau tidak
dilaksanakannya suatu kesepakatan.
|
PERBEDAAN
DALAM ISI
|
|
HUKUM
PERDATA
|
HUKUM
PIDANA
|
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
Hukum keluarga
Hukum harta kekayaan
Hukum benda
Hukum Perikatan
Hukum Waris
|
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu
hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil). Hukum privat adalah hukum yg
mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg
mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya.
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum
pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum
pidana formil.
Hukum Pidana Formil yaitu mencakup cara melakukan atau
pengenaan pidana.
Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak
pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi).
|
PERBEDAAN
DALAM PENERAPAN
|
|
HUKUM
PERDATA
|
HUKUM
PIDANA
|
Pelanggaran terhadap aturan hukum perdata baru dapat
diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak
berkepentingan yang merasa dirugikan (disebut: penggugat)
Pelanggaran terhadap hukum perdata
diambil diambil tindakan oleh pengadilan setelah adanya pengaduan dari pihak
ynag merasa dirugikan. Pihak yang mengadu tersebut menjadi penggugat dalam
perkara tersebut.
|
Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana segera diambil
tindakan oleh aparat hukum tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan,
kecuali tindak pidana yang termasuk dalam delik aduan seperti perkosaan,
kekerasan dalam rumah tangga, pencurian oleh keluarga, dll.
Pelanggaran terhadap hukum pidana
pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa perlu ada
pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah ada pelanggaran terhadap norma
hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa dan
hakim segera bertindak.
1.
Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada pihak yang berwajib
(polisi) tentang tindak pidana yang terjadi. Dan yang menjadi penggugat
adalah Jaksa (Penuntut Umum)
2.
Terhadap beberapa tindak pidana tertentu tidak akan diamabil tindakan
oleh pihak yang berwajib jika tidak diajukan pengaduan, misalnya perzinahan,pencurian,
perkosaan dsb.
|
PERBEDAAN
DALAM MENGATUR
|
|
HUKUM
PERDATA
|
HUKUM
PIDANA
|
Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang satu
dengan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Misal: A merupakan anggota kelompok simpan pinjam “MAWAR
BERSEMI”. Pada waktu meminjam dana pada “MAWAR BERSEMI” si A terikat kontrak
dengan program “MAWAR BERSEMI”. Hubungan hukum antara A dan “MAWAR BERSEMI”
dikenai aturan hukum perdata. Bila dikemudian hari A tidak mau mengembalikan
uang yang dipinjamnya, tindakan ini akan dikenai aturan hukum perdata
|
hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara
seorang anggota masyarakat (sebagi warga Negara) dengan Negara (sebagai
penguasa tata tertib masyarakat).
Misal: Ketua kelompok UEP “MELATI PUTIH” Tidak menyerahkan
setoran anggota kelompoknya kepada UEP “MELATI PUTIH”, tetapi digunakan untuk
kepentingan pribadi. Maka perbuatan tersebut termasuk tindak pidana, yaitu
masuk dalam klausul delik pidana penggelapan
|
PERBEDAAN
DALAM DASAR BERLAKUNYA HUKUM DI INDONESIA
|
|
HUKUM
PERDATA
|
HUKUM
PIDANA
|
Yang menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah pasal
1 aturan peralihan UUD 1945 , yang berbunyi :
“segala
peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum
diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
|
Asas
berlakunya hukum pidana adalah asas legalitas pasal 1(1) KUHPidana
Yaitu
yang berbunyi:
1.
Sesuatu perbuatan tidak dapat
dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentungan perundang-undangan pidana
yang telah ada
2.
Bilamana ada perubahan dalam
perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa
diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya
|
PERBEDAAN
PENAFSIRAN
|
|
HUKUM
PERDATA
|
HUKUM
PIDANA
|
Hukum perdata memperbolehkan untuk
melakukan berbagai interpretasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
|
Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan
menurut arti kata dalam Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri. (penafsiran
authentuik)
|
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar